Jumat, 05 Februari 2010

Wudhu Tubuh Palsu

Tanya: Bagaimana cara berwudhu orang yang anggota tubuhnya hilang? Haruskah seseorang membasuh anggota tubuh palsu yang dipakainya?

Jawab: Apabila seseorang kehilangan anggota tubuh terutama anggota wudhu, maka kewajiban membasuh anggota wudhu tersebut menjadi gugur, dan tidak digantikan dengan tayamum. Karena ia kehilangan tempat bagian anggota yang diwajibkan untuk dibasuh, maka tidak wajib atasnya. Walaupun ia memakai anggota tubuh palsu, maka ia juga tidak berkewajiban untuk membasuhnya. Hal itu tidak dapat disamakan seperti wajibnya mengusap dua sepatu yang dikenakan. Karena kedua belah sepatu itu dipakai pada anggota tubuh yang masih ada yang wajib dibasuh. Sedangkan anggota tubuh palsu tersebut dibuat untuk menggantikan anggota tubuh yang sudah tiada. Namun para ulama berpendapat, “Apabila bagian persendian yang terpotong, maka wajib untuk membasuh bagian ujung dari anggota tersebut. Contohnya, seandainya tangan terpotong pada bagian siku, maka bagian ujung lengan wajib dibasuh. Seandainya kaki putus pada bagian mata khaki, maka ujung betis wajib dibasuh.” Allah lah yang Maha Mengetahui.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

Al-Ahkam wa ‘l-Fatawa Asy-Syar’iyyah li Katsir Mina ‘l-Masa’ ili ‘th-Thibbiyyah. Dr. Ali bin Sulaiman Ar-Rumaikhon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar