Senin, 26 April 2010

Hukum Orang yang Buang Angin Terus-menerus

Pertanyaan: Aku seorang yang menderita penyakit yang tidak memungkinkanku untuk terus-menerus dalam kondisi berwudhu. Oleh karena itu, aku sulit untuk melakukan sholat dan membaca Al-Qur’an serta ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudhu
Hal ini terjadi bukan atas pilihan dan kehendakku. Angin ini tidaklah keluar dariku, melainkan ketika air wudhu menyentuh kulitku
Oleh karena itu, aku merasa kesulitan saat sholat yang mengharuskan duduk agak lama, seperti sholat jum’at dan dua hari raya, serta sholat wajib biasa lainnya, juga membaca Al-Qur’anul Karim. Aku tidak merasa nyaman kecuali bila aku batalkan wudhuku. Karena itu, aku melakukan sholatku dengan kondisi sakit ini tanpa ada rasa ketenangan, karena aku selalu khawatir dengan wudhuku.
Adakah keringanan bagiku dengan penyakit tersebut walaupun hanya kiasan terhadap orang lumpuh?

Jawab: Kondisi ini jelas merupakan keragu-raguan (was-was) yang dialami kebanyakan orang dalam wudhu dan sholatnya. Apabila kondisinya seperti apa yang saudara ceritakan tersebut, maka saudara dimaafkan. Dikiaskan pada orang yang selalu terkena hadats, seperti orang yang terkena penyakit ‘beser’. Maka saudara harus berwudhu jika sudah masuk waktu, atau menjelang iqomah. Saudara harus berusaha semampunya untuk menjaga dari hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Apabila angin itu sudah hamper keluar dan saudara tidak bias menahannya, maka sholat saudara sah ___insya’ Allah___ karena adanya hal itu diluar kehendak, dan dikategorikan mendekati kondisi terpaksa.

Al-Ahkam wa ‘l-Fatawa Asy-Syar’iyyah li Katsir Mina ‘l-Masa’ ili ‘th-Thibbiyyah. Dr. Ali bin Sulaiman Ar-Rumaikhon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar